Mengenal "SijariEMAS" Sistem Jejaring Rujukan untuk Ibu dan Bayi Baru Lahir

Latar Belakang


Pengertian


  • SIJARIEMAS (Sistem Informasi Jejaring Rujukan Expanding Maternal and Newborn Survival) yaitu suatu Sistem informasi dan komunikasi timbal balik dengan menggunakan pesan singkat elektronik (SMS Gateway) dan Internet antara petugas pelayanan kesehatan dasar (Bidan Praktek Mandiri, bidan/dokter Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergesi Dasar), bidan/dokter Puskesmas Non-PONED, bidan Rumah Bersalin) dengan rumah sakit dalam jejaring rujukan kegawatdaruratan maternal dan neonatal/PONEK (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergesi Komprehensif).
  • Petugas Pelayanan Kesehatan adalah staf fasilitas kesehatan yang memberikan layanan kesehatan ibu dan bayi baru lahir. Petugas Pelayanan Kesehatan termasuk Bidan Desa, Bidan Puskesmas BPS (Bidan Praktek Swasta) dan DPS (Dokter Praktek Swasta).
  • Rumah Sakit Rujukan adalah rumah sakit yang siap memberikan layanan 24 jam layanan rujukan ibu dan bayi baru lahir.
  • Operator SIJARIEMAS adalah staf di Rumah Sakit Rujukan yang bertanggung jawab dan atau diberi tuhas menjawab dan mengelola informasi rujukan melalui SIJARIEMAS.
  • Pasien harus dirujuk apabila penatalaksanaannya sudah tidak lagi menjadi kewenangan bagi fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
  • Petugas kesehatan/Dokter/Bidan harus melakukan stabilisasi pasien terlebih dahulu sebelum merujuk pasiennya.
  • Semua pasien maternal dan neonatal yang merupakan pasien gawat darurat harus mendapat pertolongan segera.

Tujuan Umum


Terlaksananya komunikasi untuk meningkatkan akurasi informasi, kelengkapan data dan mempercepat penyampaian informasi rujukan pasien gawat darurat meternal neonatal ke rumah sakit rujukan ibu hamil dan bayi baru lahir.

Tujuan Khusus


  • Meningkatkan waktu respon penanganan terhadap pasien gawat darurat maternal dan neonatal.
  • Memperoleh informasi rujukan yang lengkap dan akurat secara mudah dan cepat.
  • Menerapkan pertukaran informasi rujukan gawatdarurat maternal dan neonatal sesuai kondisi rumah sakit rujukan dalam jejaring.
  • Meningkatkan kualitas layanan maternal dan neonatal di fasilitas kesehatan.

Skema Komunikasi Sistem Informasi Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir


Prosedur

  1. Status kegawatdaruratan pasien dikomunikasikan oleh Bidan Perujuk kepada Dokter Puskesmas. Kasus gawat darurat yang tidak bisa ditangani di tempat pelayanan kesehatan dasar segera dirujuk ke tempat pelayanan kesehatan yang lebih tinggi.
  2. Informasi rujukan kegawatdaruratan segera dikirim oleh Bidan Perujuk atau Petugas Pelayanan Kesehatan yang sudah terdaftar pada database aplikasi SIJARIEMAS melalui SMS Gateway (pesan singkat) ke nomor pusat SMS SIJARIEMAS Kabupaten/Kota tersebut dengan nomor dengan nomor telepon yang telah ditentukan dengan format berikut:

    Rujukan Gawat-darurat Ibu Hamil:
    r#kode praktek#nama ibu#umur#nama suami#asuransi#golongan darah#transportasi#diagnosa#tindakan prarujukan

    Rujukan Gawat-darurat Bayi:
    rb#kdoe praktek#nama ibu#umur#nama suami#asuransi#golongan darah#transportasi#diagnosa#tindakan prarujukan

    dalam keadaan darurat bisa menggunakan layanan telepon langsung ke nomor SIJARIEMAS tersebut diatas/hotline.
  3. Apabila dalam waktu maksimal 5 menit petugas kesehatan yang merujuk (selanjutnya disebut Petugas Kesehatan Perujuk) tidak mendapat SMS pemberitahuan secara otomatis mengenai lokasi rumah sakit rujukan, maka Petugas Kesehatan Perujuk wajib melakukan panggilan telepon ke IGD rumah sakit rujukan, sesuai dengan nomor hotline masing-masing rumah sakit.
  4. Apabila tidak berhasil melakukan panggilan telepon ke IGD Rumah Sakit Rujukan, maka Bidan Perujuk segera mengirim pasien ke rumah sakit rujukan prioritas pertama.
  5. Petugas IGD Rumah Sakit Rujukan yang menerima informasi rujukan segera meneruskan informasi rujukan tersebut baik secara elektronik atau manual kepada dokter Jaga IGD, bila mana diperlukan selanjutnya di konsultasikan kepada Dokter Spesialis untuk mendapatkan saran umpan balik.
  6. Dokter Jaga IGD Rumah Sakit Rujukan wajib mengirimkan umpan balik mengenai tindak lanjut (advisi) penanganan pasien tersebut melalui formulir SIJARIEMAS dalam waktu maksimal 5 menit. Umpan balik yang dikirimkan berisi informasi tata laksana stabilisasi yang disarankan dan atau konfirmasi terkait kesiapan menerima rujukan gawat darurat.
    a. Petugas IGD Rumah Sakit Rujukan yang membantu dokter jaga wajib melakukan         komunikasi dengan Bidan Perujuk guna mendapat informasi lebih rinci terkait jenis dan status komplikasi pasien beserta arahan penanganan stabilisasi yang dibutuhkan sampai pasien dan Bidan perujuk sampai di rumah sakit tujuan rujukan.
    b. Bidan perujuk berkewajiban untuk terus melakukan komunikasi dengan Petugas IGD PONEK/IGD sepanjang perjalanan menuju RS rujukan.
  7. Petugas IGD Rumah Sakit Rujukan melakukan koordinasi dengan unit terkait di Rumah Sakit untuk memastikan kesiapan dalam menerima pasien rujukan gawat darurat.
  8. Petugas IGD Rumah Sakit Rujukan menerima, melakukan tindakan penanganan pasien dan mencatat status penanganan pasien dengan aplikasi SIJARIEMAS. Setelah selesai penanganan pasien, Petugas IGD PONEK/IGD mencatat resume medis tindakan penanganan yang dilakukan di IGD sesuai standar kelengkapan rekam medis.
  9. Petugas Bagian Perawatan Rumah SAkit Rujukan melakukan tindakan perawatan pasien. Operator SIJARIEMAS mencatat status perawatan pasien dengan aplikasi SIJARIEMAS. Setelah selesai perawatan pasien, Operator SIJARIEMAS mencatat resume medis tindakan perawatan yang dilakukan sesuai standar kelengkapan rekam medis.
  10. Petugas Bagian Perawatan atau Operator SIJARIEMAS Rumah Sakit Rujukan mencatat rujukan balik di formulir yang disediakan pada aplikasi SIJARIEMAS.
  11. Bidan perujuk melakukan perawatan tindak lanjut pasca perawatan di rumah sakit kepada pasien yang telah selesai perawatan sesuai arahan rujukan balik.

Unit Terkait Alur Rujukan

  1. Bidan Praktek Mandiri (BPM)
  2. Puskesmas PONED.
  3. Puskesmas Non-PONED.
  4. Klinik Bersalin.
  5. Rumah Sakit.
  6. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Dokumen Terkait

  1. Panduan Operasional Pelayanan Jejaring Sistem Rujukan Kegawat Daruratan Maternal & Neonatal Puskesmas - Rumah Sakit.
  2. Standar Prosedur Operasional Pelayanan Kebidanan.
  3. Standar Prosedur Operasional Pelayanan Neonatal.
  4. Panduan Daftar Istilah Singkatan dan Simbol.
  5. Dokumen Administrasi Pasien gawat darurat, sebagai berikut:

    Maternal:
    a. Kartu Berobat Pasien (Ibu)
    b. Buku KIA.
    c. Kartu Identitas.
    d. Kartu Keluarga.
    e. Kartu Kepesertaan Asuransi
    f. Surat Rujukan.

    Neonatal:
    a. Kartu Berobat Pasien (Bayi)
    b. Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan.
    c. Kartu Identitas Orang Tua.
    d. Kartu Keluarga
    e. Kartu Kepesertaan Asuransi
    f. Surat Rujukan
  6. Data Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K)
  7. Rekam Medis Rumah Sakit.
  8. Buku Panduan Penggunaan Sistem Informasi Jejaring Rujukan Maternal dan Neonatal (SIJARIEMAS)
Tampilan Aplikasi SIJARIEMAS di Rumah Sakit Penerima Rujukan

 Oleh : Ricky Dwipayana Priatna
Sumber : USAID, ed. 2014, Panduan Teknis SIJARIEMAS, hlm. 58-61

Komentar

Postingan Populer